Komdigi blokir 380 ribu situs judol & hapus ribuan kata kunci di Google, TikTok, dan Meta. Kolaborasi dengan OJK & BI makin gencar.
Tiktok

Komdigi Gandeng Google & TikTok Hapus Kata Kunci Judi Online

Komdigi blokir 380 ribu situs judol & hapus ribuan kata kunci di Google, TikTok, dan Meta. Kolaborasi dengan OJK & BI makin gencar.
Komdigi blokir 380 ribu situs judol & hapus ribuan kata kunci di Google, TikTok, dan Meta. Kolaborasi dengan OJK & BI makin gencar.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)Komdigi hapus kata kunci judi online di Indonesia. Salah satu langkah terbaru adalah koordinasi aktif dengan perusahaan teknologi global seperti Google, TikTok, dan Meta untuk menghapus kata kunci terkait judol yang banyak digunakan di platform digital.

380 Ribu Situs Judi Online Sudah Diblokir

Sejak pemerintahan baru mulai bertugas pada 20 Oktober 2024, Komdigi telah melakukan pemblokiran masif terhadap lebih dari 380 ribu situs judi online.

Menteri Komunikasi Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi dari upaya desk khusus yang dibentuk bersama Kemenko Polhukam.

“Jika dihitung sejak 4 November hingga 19 November saja, kami sudah menutup 104.819 situs. Namun jika dihitung sejak 20 Oktober, jumlahnya mencapai 380 ribu lebih,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Pemblokiran Kata Kunci di Google hingga TikTok

Tak hanya situs, kini Komdigi hapus kata kunci judi online juga mulai menyasar kata kunci yang berkaitan dengan promosi dan aktivitas judol. Kata kunci ini biasanya digunakan pelaku untuk menjangkau calon pemain melalui media sosial maupun mesin pencari.

Meutya mengungkapkan bahwa langkah ini dilakukan melalui koordinasi langsung dengan raksasa teknologi dunia.

“Dari 4 hingga 20 November, kami mendeteksi 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta,” ungkapnya.

Komdigi telah mengirimkan surat resmi ke pihak Google, TikTok, dan Meta untuk meminta kerjasama dalam penghapusan kata kunci tersebut, terutama jika pencariannya berasal dari Indonesia.

“Jika keyword dibuka dari Indonesia, kami minta agar tidak muncul di hasil pencarian. Ini jadi langkah lanjutan kami,” tambah Meutya.

Komdigi Libatkan OJK dan BI

Selain menutup situs dan kata kunci, Komdigi juga memburu jalur keuangan para pelaku judol. Dalam hal ini, pihaknya bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

“Untuk November saja, kami sudah mengajukan 651 permohonan pemblokiran rekening bank yang terindikasi digunakan untuk transaksi ilegal,” jelas Meutya Hafid.

Langkah ini bertujuan untuk memutus aliran dana yang digunakan pelaku dalam menjalankan praktik judi online secara sistematis.

Keseriusan Pemerintah dalam Memberantas Judol

Langkah-langkah yang ditempuh Komdigi menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membersihkan ruang digital Indonesia dari konten negatif seperti judi online. Mulai dari penindakan konten, pemblokiran situs, pengawasan keyword, hingga penelusuran transaksi keuangan—semua dilakukan secara menyeluruh.

Dengan sinergi antara pemerintah, platform digital, dan lembaga keuangan, diharapkan praktik judol bisa ditekan secara signifikan. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan situs atau akun yang terindikasi melakukan promosi judi online.

Upaya Komdigi dalam memerangi judi online semakin masif dan terarah. Kolaborasi dengan perusahaan teknologi seperti Google, TikTok, dan Meta menjadi langkah strategis untuk menutup celah promosi judol di internet.

Langkah pemblokiran rekening bersama OJK dan BI pun menunjukkan pendekatan yang komprehensif dari hulu ke hilir. Dengan dukungan semua pihak, Indonesia bisa mewujudkan ruang digital yang aman, sehat, dan bebas dari praktik judi ilegal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *